Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen

Selasa, 07 Agustus 2018 - 10:54:00 WIB
KPK Periksa Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, dan tahanan tindak pidana korupsi Andri Rahmat beserta beberapa saksi lainnya. Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan Wahid sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian izin luar biasa dan sejumlah fasilitas kepada narapidana di lapas tersebut.

“Hari ini kami jadwalkan pemanggilan terhadap WH (Wahid Husein) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Kasus tersebut bermula saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara paralel di kediaman Wahid dan Lapas Sukamiskin Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari WIB. Dari operasi tersebut, petugas KPK mengamankan enam orang, termasuk Wahid.


Dari penggeledahan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin pada waktu itu, KPK menemukan uang senilai Rp139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang di dalam sel yang dihuni terpidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmwansyah.

Tidak hanya itu, KPK juga mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton beserta sebuah kuncinya, serta sejumlah uang Rp92.960.000 dan 1.000 dolar AS dari dalam sel Andri Rahmat. Mobil itu diduga diserahkan kepada Wahid sebagai hadiah atas pemberian fasilitas mewah dan izin keluar masuk lapas kepada Fahmi.

Selain Wahid, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap tiga orang lainnya dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu adalah Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang disangkakan sebagai pemberi suap, serta; Hendry Saputra sebagai penerima sekaligus perantara suap bagi Wahid.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut