KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin selama 40 Hari
                
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka terkait kasus dugaan suap penyalahgunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Kedua tersangka itu yakni, Deddy Handoko (DH) dan Radian Azhar (RA).
Deddy Handoko merupakan eks Kepala Lapas Sukamiskin Tahun 2016 hingga 2018. Sementara, Radian Azhar adalah Direktur Utama (Dirut) PT Gloria Karsa.
                                Pelaksana rugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap keduanya akan dilakukan selama 40 hari. Rutan Kavling C1 menjadi tempat penahanan mereka berdua.
"Hari ini (18/5/2020) penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RA dan tersangka DH untuk 40 hari," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin malam.
                                        Lebih lanjut Ali menuturkan, penahanan tersebut mulai aktif pada hari Rabu 20 Mei nanti hingga 28 Juni 2020. Menurutnya, alasan dilakukan penahanan karena berkas perkara dari keduanya belum rampung.