Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Mobil Milik Anggota DPR Satori yang Disita KPK terkait Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil 14 Saksi terkait Kasus CSR BI-OJK, Ada IRT hingga Camat

Rabu, 03 September 2025 - 14:54:00 WIB
KPK Panggil 14 Saksi terkait Kasus CSR BI-OJK, Ada IRT hingga Camat
Gedung KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, KPK telah mengumumkan dua anggota DPR menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Mereka yakni Heri Gunawan alias HG dari Fraksi Gerindra) dan Satori alias ST dari Fraksi NasDem.

Kedua tersangka diduga melakukan penyelewangan dana sosial atau CSR BI dan OJK. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Heri diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar dengan perincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. 

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dengan perrincian Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut