KPK Panggil 2 Anggota DPRD Pemalang terkait Kasus Pemerasan Bupati Anom Widiyantoro
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka dugaan pemerasan. Dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yakni orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menduga Anom meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta melalui Gus Haris. Uang tersebut dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Anom dengan total mencapai Rp1,98 miliar.
KPK juga menyebut sebagian uang tersebut digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom.
Atas dugaan perbuatannya, Anom dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Donald Karouw