Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Jadi Saksi Kasus TPPU

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:27:00 WIB
KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Jadi Saksi Kasus TPPU
Anak SYL, Indira Chunda Thita. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Indira Chunda Titha dan cucunya A Tenri Bilang Radisyah alias Bibi. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024). 

Indira diketahui merupakan anggota DPR dari Partai NasDem. Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK dari keluarga SYL tersebut. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini keluarga SYL turut menikmati uang haram. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan yang memberatkan putusan SYL. 

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan, Kamis (11/7/2024). 

Hal yang memberatkan lainnya, SYL sebagai menteri tidak mendukung teladan yang baik kepada masyarakat terkait pemberantasan korupsi. 

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tutur Rianto.

Diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Politikus Partai NasDem itu juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut