SYL Cuma Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar, Eks Penyidik Desak KPK Banding
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hanya diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp14 miliar. Angka ini jauh dari tuntutan Jaksa KPK sebesar Rp44 miliar.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK mengajukan banding atau vonis itu.
"Walau vonis penjaranya cukup tinggi ya 10 tahun, namun kalau melihat tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun sementara uang pengganti diketuk hakim hanya sekitar Rp14 miliar, jauh dari nilai tuntutan Rp44 miliar, maka menurut saya KPK harus banding," kata Yudi Minggu (14/7/2024).
Menurutnya, upaya pemulihan aset hasil dari tindak pidana korupsi harus dilakukan secara maksimal.
"Banding merupakan tindakan yang rasional bagi KPK," ujar Yudi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).