Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Sidang Pemakzulan Bupati Pati, Logistik Terus Mengalir Tanpa Dikomandoi
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nomor 3 Hal Memberatkan

Jumat, 12 Juli 2024 - 05:30:00 WIB
5 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nomor 3 Hal Memberatkan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024). 

SYL bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berikut fakta-fakta SYL dirangkum iNews.id :

1. SYL Wajib Bayar Uang Pengganti

SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," kata hakim.

2. SYL Pikir-pikir Ajukan Banding

SYL menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. SYL divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

"Kami dari penasihat hukum SYL berdiskusi, kami akan pikir-pikir," kata penasihat hukum SYL usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut