KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv bernama Feby Paramita. Feby dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
Feby yang berstatus pihak swasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (28/9/2026). Namun, dia belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang berada di luar negeri dan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Feby.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Feby berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menjerat Muhammad Haniv.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan, untuk tersangka saudara MH," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Belum diketahui materi yang akan digali penyidik dari pemeriksaan Feby. KPK sebelumnya mengungkap dugaan keterkaitan Muhammad Haniv dengan penerimaan dana untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.