KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv bernama Feby Paramita. Feby dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
Feby yang berstatus pihak swasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (28/9/2026). Namun, dia belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang berada di luar negeri dan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Feby.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Feby berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menjerat Muhammad Haniv.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan, untuk tersangka saudara MH," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Belum diketahui materi yang akan digali penyidik dari pemeriksaan Feby. KPK sebelumnya mengungkap dugaan keterkaitan Muhammad Haniv dengan penerimaan dana untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap salah satu dugaan gratifikasi terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv diduga mengirim email kepada bawahannya untuk meminta dicarikan sponsor bagi acara fashion show yang diikuti anaknya berinisial FP.
"Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ucap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Sejumlah perusahaan kemudian disebut memberikan uang sponsorship. Dana tersebut dikirim langsung ke rekening anak Haniv.
Total uang yang diterima dari perusahaan di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.
"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," tuturnya.
KPK sebelumnya juga menyebut Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara berinisial BSA pada periode 2014-2022. Dana tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Editor: Puti Aini Yasmin