KPK Panggil Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait Kasus Suap di Rejang Lebong
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama); dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi).
Dalam perkembangannya, KPK juga menerbitkan Sprindik baru terkait pengembangan perkara ini. Belum ada sosok tersangka dalam pengembangan KPK.
Editor: Aditya Pratama