KPK Panggil Kepala Pelaksana BPBD Tangsel Usut Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Pengusutan tersebut ditandai dengan pemanggilan empat saksi hari ini, Senin (12/6/2023).
Keempat saksi tersebut yakni Kepala Pelaksana Badan Penangguhan Bencana Daerah (BPBD) Tangerang Selatan (Tangsel) Sutang Suprianto; dua pihak swasta yaitu Agung Darmawan dan Suyadi serta Notaris, Niken Larasati.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (12/6/2023).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK dikabarkan telah menetapkan 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yakni Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo serta Maria Febri Valentine. Mereka diduga merupakan pegawai Kementerian ESDM.