Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Lagi Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Wahyu Setiawan

Selasa, 25 Februari 2020 - 15:01:00 WIB
KPK Panggil Lagi Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Wahyu Setiawan
Ketua KPU, Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Hari ini, Selasa (25/2/2020), KPK memanggil lagi Ketua KPU Arief Budiman.

Selain Arief, komisioner KPU lainnya yaitu Evi Novida Ginting Manik juga dipanggil KPK hari ini. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Saeful Bahri (SB) dari pihak swasta.

"Mereka dipanggil untuk tersangka SB," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga memanggil satu saksi lain yaitu anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia. Dia juga diperiksa untuk tersangka SB.

Sedangkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah juga tercatat di jadwal pemeriksaan KPK hari ini. Namun dia akan diperiksa untuk tersangka Wahyu Setiawan (WS) yang merupakan eks Komisioner KPU.

Sebelumnya, Evi Novida telah memenuhi panggilan KPK pada 24 Januari 2020. Sedangkan Arief Budiman diperiksa KPK pada 28 Januari 2020.

Arief mengaku dicecar sekitar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dia mengaku ditanya oleh penyidik apakah ikut menerima uang suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Riezky Aprilia pun tercatat memenuhi pangggilan KPK pada 14 Februari 2020. Ketika ditanya awak media tentang pemeriksaannya, dia mengaku tidak kenal sama sekali dengan tersangka Harun Masiku. Satu hari sebelum Riezky dipanggil KPK, Donny juga memenuhi panggilan KPK.

Ketika itu, Donny menepis kabar pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku satu hari sebelum buronan KPK itu terbang ke Singapura. Dia bersikukuh tugasnya hanya untuk menyusun langkah hukum terkait uji materi PDIP ke Mahkamah Agung (MA).

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yaitu Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron; dan Saeful dari pihak swasta.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut