Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil M Taufik Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Pulo Gebang

Jumat, 09 September 2022 - 15:25:00 WIB
KPK Panggil M Taufik Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Pulo Gebang
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta.

Kasus itu melibatkan BUMD Sarana Jaya pada 2018-2019. "Dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi mengenai pembahasan anggaran di DPRD DKI di antaranya untuk pengadaan tanah yang berlokasi di Pulo Gebang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/9/2022).

Sementara itu, Taufik menjelaskan materi yang menjadi pemeriksaan di KPK. Dia menyebut pengadaan tanah merupakan usulan BUMD Sarana Jaya yang diserahkan ke Bappeda lalu dibahas di DPRD DKI Jakarta.

"Saya jelaskan penganggaran. Itu kan usulan. Misalkan PMD, penanaman modal daerah, itu diusulkan oleh BUMD kemudian masuk ke Bappeda. Biasanya di Bappeda, ada tim, baru tim masuk pengajuan kepada kami, ke DPRD," kata Taufik.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi di lingkungan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggong, Jakarta Timur. 

Lima tersangka tersebut yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar , dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut