KPK Panggil Rachmat Yasin sebagai Tersangka Pungli dan Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memanggil mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Pria yang pernah menjadi petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
“RY diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Selain memeriksa tersangka, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi terkait perkara Yasin. Ada empat saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Keempat saksi itu adalah mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu Bogor, Udin Syamsudin; Kepala Seksi Penagihan PBB Dispenda Kabupaten Bogor, Rahmat Mulyana; Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Sri Hartati, dan; Kepala Bappea Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan RY,” kata Febri.
KPK pada 25 Juni lalu menetapkan Yasin sebagai tersangka. Padahal, politikus PPP itu baru saja cuti menjelang bebas (CMB) pada Rabu, 8 Mei 2019.
Febri mengatakan, dalam perkara kali ini, KPK menetapkan Yasin sebagai tersangka dua kasus sekaligus yakni terkait dengan pungutan liar dan gratifikasi. KPK menduga Yasin melakukan pungutan liar dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor dengan nilai miliaran rupiah. Uang itu, diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan dana kampanye Pilkada dan Pemilu Legislatif pada 2013-2014.