Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ajukan Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan Penetapan Tersangka KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Kamis, 05 Februari 2026 - 15:05:00 WIB
KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas
Sekjen DPR Indra Iskandar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Kamis (5/2/2025). Pemanggilan dilakukan terkait pemeriksaan Indra sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. Budi hanya menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Sebelumnya, Indra Iskandar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan. 

Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut