KPK Panggil Wagub Sulsel Jadi Saksi Kasus Suap Gubernur Nurdin Abdullah
JAKARTA, iNews.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Andi Sudirman akan diperiksa sebagai saksi.
"Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/3/2021).
Selain Andi Sulaiman, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiganya merupakan wiraswasta yakni, Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Nurdin Abdullah.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Wagub Sulsel dan para pihak swatas tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.