Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Zulkifli Hasan terkait Kasus Alih Fungsi Hutan Riau

Kamis, 16 Januari 2020 - 10:50:00 WIB
KPK Panggil Zulkifli Hasan terkait Kasus Alih Fungsi Hutan Riau
Menteri Kehutanan 2009-2014, Zulkifli Hasan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Menteri Kehutanan 2009-2014, Zulkifli Hasan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma.

“Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan 2009-2014, Zulkifli Hasan, sebagai saksi untuk tersangka PT Palma terkait tindak pidana korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain Zulkifli, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka PT Palma, yakni Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan 2014, Masyhud. KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri atas perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma; Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014, Suheri Terta (SRT), dan; Surya Darmadi. Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga “beneficial owner” PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri adalah Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut