Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pantau Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

Jumat, 24 Juli 2020 - 22:34:00 WIB
KPK Pantau Program Organisasi Penggerak Kemendikbud
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Tengah). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuai polemik usai Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) mundur. Polemik itu ternyata ikut menyita perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya akan memantau program yang diinisiasi Kemendikbud. Pemantaun merupakan amanat dalam Pasal 6 huruf c UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tentu saja ada pemantauan KPK terhadap program-program semacam ini karena salah satu tugas dan fungsi KPK adalah monitoring," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Pendalaman program tersebut, menurut Nawawi, dapat dilakukan melalui kajian. KPK juga telah melakukan hal yang sama terkait program-program pemerintah sebelumnya seperti program kartu prakerja.

"KPK akan mendalami program dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, (kartu) prakerja dan lain-lain," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut