KPK Pastikan Blokir Rekening Penjual Burung di Pamekasan Segera Dibuka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan rekening penjual burung asal Pamekasan segera dibuka. Pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi itu dipastikan keliru.
Lebih lanjut, bank juga akan segera mengganti pemblokiran ke rekening milik tersangka kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sebab, KPK mengajukan permohonan pemblokiran kepada pihak bank bukan atas nama Ilham Wahyudi penjual burung. Melainkan, Ilham Wahyudi tersangka KPK.
"Dalam waktu segera bank akan mengoreksi dengan membuka blokir bank dimaksud dan memblokir rekening bank yang benar," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Eks Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap, Ini Daftar 4 Tersangka KPK yang Masih Buron
Ghufron menerangka kekeliruan pemblokiran tersebut ada di pihak bank. Sebab, KPK telah mengajukan identitas lengkap pihak yang rekeningnya diminta untuk diblokir.
Pada kasus ini, kata Ghufron, memang ada kemiripan nama dan tanggal lahir antara penjual burung di Pamekasan dengan tersangka KPK.
"Prosedur KPK dalam memblokir adalah berbasis nama, tanggal lahir, dan alamat, KPK tidak menentukan nomor rekening tertentu karena memang tidak memiliki data nomor rekening perbankan. Hal tersebut sepenuhnya data pada pihak perbankan," ujar Ghufron.
Sebelumnya, Ilham tidak bisa mengakses rekeningnya di bank. Padahal saldo hanya Rp2 juta.
Usut punya usut, bank diduga salah menginput data pihak yang dimohonkan KPK untuk diblokir. Sebab, KPK meminta untuk memblokir rekening atas nama tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng, bukan Ilham Wahyudi yang berprofesi sebagai penjual burung.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq