Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Penyelidikan Perkara Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rampung

Selasa, 05 September 2023 - 06:12:00 WIB
KPK: Penyelidikan Perkara Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rampung
KPK merampungkan penyelidikan dugaan kejanggalan harta eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyelidikan perkara mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto ke tahap penyidikan. Proses penyelidikan dan pencarian dua alat bukti terhadap perkara tersebut telah rampung.

"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Ali mengatakan, pihaknya telah memeriksa 17 saksi di berbagai wilayah, di antaranya, Surabaya, Jakarta, Pasuruan, hingga Malang, berkaitan dengan transaksi mencurigakan Eko Darmanto.

Tak hanya itu, kata Ali, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan keuangan mencurigakan Eko Darmanto.

"Kami sudah koordinasi dengan PPATK, kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan," ujar Ali.

KPK juga sudah menetapkan tersangka sejalan dengan proses penyidikan Eko Darmanto. Eko Darmanto dikabarkan telah berstatus tersangka dalam proses penyidikan ini. KPK akan mengumumkan status tersangka Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.

"Pada saatnya kami akan sampaikan ke teman-teman, harap bersabar dulu, tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan, bahkan sudah mendekati akhir, selesai pada proses-proses berikutnya," tuturnya.

Sekadar informasi, KPK menemukan adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto. LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.

Utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021.

Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto. Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya, Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta.

Kemudian, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta; serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut