Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa 2 Saksi terkait Gratifikasi Bupati Bogor 2009-2014 Rachmat Yasin

Rabu, 06 November 2019 - 11:56:00 WIB
KPK Periksa 2 Saksi terkait Gratifikasi Bupati Bogor 2009-2014 Rachmat Yasin
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi, Rabu (6/11/2019). Keduanya diperiksa terkait kasus pungutan liar dan gratifikasi Bupati Bogor periode 2009-2014, Rachmat Yasin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua saksi itu, Kepala Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Raya Al Fajar dan pensiunan PNS Staf Ahli Kabupaten Bogor, Rakhmat Rasyidi.

"Mereka diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (6/11/2019).

KPK kembali menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, Rachmat divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung 5,5 tahun penjara.

Sebagai tersangka baru, KPK menduga Rachmat Yasin melakukan pungutan liar dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai miliaran rupiah.

Uang tersebut diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan dana kampanye pilkada dan Pemilu Legislatif 2014. Selain itu, KPK menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah dan satu unit mobil Toyota Vellfire dan tidak dilaporkan Rachmat selama 30 hari kerja ke KPK.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut