Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK, Dicecar 18 Pertanyaan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa 3 Anggota DPRD Mojokerto

Jumat, 27 April 2018 - 11:55:00 WIB
KPK Periksa 3 Anggota DPRD Mojokerto
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK). (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota DPRD Kota Mojokerto. ketiganya diperiksa terkait dugaan suap pengalihan anggaran dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 Riha Mustafa, anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 dari Fraksi PKB Junaedi Malik, anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 dari Fraksi PAN Yuli Veronica Maschur.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Sebelumnya, 17 November 2017 KPK menetapkan Masud Yunus (YM) sebagai tersangka. Penetapan status baru itu menyusul pengembangan kasus OTT terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo beserta dua wakilnya Abdullah Fanani dan Umar Faruq serta Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp470 juta yang diduga sebagai fee proyek Jasmas dewan. Dugaan suap terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.

Penetapan Masud sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini. Keempat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.

Dalam kasus ini, Masud diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut