Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Selasa, 18 November 2025 - 10:49:00 WIB
KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel
KPK memeriksa tiga pramusaji di rumah dinas Gubernur RIau terkait perusakan segel. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pramusaji yang bekerja di Rumah Dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Ketiganya diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, ketiga orang itu di antaranya Alpin, M Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Ketiganya diperiksa atas perusakan segel di Rumah Dinas Abdul Wahid yang sebelumnya dilakukan KPK.

"Para saksi di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur," ucap Budi dikutip, Selasa (18/11/2025).

Selain pramusaji, KPK turut memeriksa dua saksi lainnya yakni, ASN P3K Dinas PUPR, Rifki Dwi Lesmana dan Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto. Namun, belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keduanya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut