KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen terkait Pergeseran Anggaran
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Riau. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka.
"Hari Selasa (11/11/2025), penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Dia menjelaskan, dalam giat tersebut turut disita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang tengah diusut.
"Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," katanya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas gubernur Riau pada Kamis (6/11/2025). Penggeledahan ini setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Dalam penggeledahan tersebut, diantaranya penyidik menyita CCTV," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).