Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terbitkan Sprindik Umum Kasus Pita Cukai Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Adik Ipar Eks Kepala BNPB Suharyanto, Dalami Pengadaan Bermasalah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:36:00 WIB
KPK Periksa Adik Ipar Eks Kepala BNPB Suharyanto, Dalami Pengadaan Bermasalah
Gedung KPK (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, penyidik mendalami paket-paket proyek yang dikerjakan perusahaan Sri Endang, termasuk proses dan mekanisme pemberian proyek tersebut. Proyek yang didalami berkaitan dengan penanggulangan maupun tanggap darurat bencana yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) BNPB.

"Termasuk juga paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat dari bencana yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB, termasuk proses dan mekanismenya," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat dua klaster tindak pidana, yakni penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. KPK juga mendalami dugaan konflik kepentingan lantaran sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024-2026 diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Selain itu, KPK menggeledah kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut