Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex 40 Hari
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok, Dalami Suap Sengketa Lahan

Kamis, 02 April 2026 - 13:02:00 WIB
KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok, Dalami Suap Sengketa Lahan
Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Daris Salam, ajudan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, Kamis (2/4/2026). Daris diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2026). 

Dalam kesempatan yang sama, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, yaitu Timoty Ezra Simanjuntak selaku Managing Partner S&P Law Office, Rohman Eko Saputra selaku Tax Assistance pada S&P Law Office serta Direktur PT SKBB Consulting Solusindo, dan Jokki Obi Mesa Situmeang sebagai Senior Associate pada S&P Law Office. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut