KPK Periksa ASN Bea Cukai Dedi Congor terkait Kasus Suap Impor Barang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Selasa (22/9/2026). Dedi diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai
Dedi merupakan pihak yang memilih lari menghindari wartawan seusai pemeriksaaan pada 8 Mei 2026 lalu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi belum menjelaskan materi apa yang akan digali dari keterangan pihak yang dimaksud.
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan pemberian uang PT Blueray Cargo (BR) untuk memuluskan barang impor saat memeriksa Dedi.
"Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR yang kaitannya dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Dari penerimaan tersebut, KPK turut mendalami dugaan adanya aliran uang ke kantong pribadi saksi yang dimaksud.
"Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang," ujarnya.
Budi menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan penerimaan tersebut melalui keterangan saksi. Terkait jumlah, Budi belum bisa menyebutkan.
"Untuk totalnya, ini masih masuk di materi penyidikan ya, jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya," ucapnya.
Diketahui, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, terbitnya sprindik baru ini usai menelaah hasil persidangan dari terdakwa sebelumnya.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, berdasarkan putusan dengan terdakwa dari PT Blueray Cargo, terdapat pemberian total Rp91 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
"Kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," ujarnya.
Taufik menjelaskan, satu dari dua sprindik itu pihaknya sudah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun, ia belum mengungkap siapa pihak yang dimaksud.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ucapnya.
"Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum," ucap dia.
Editor: Rizky Agustian