Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Cak Imin sebagai Saksi Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Besok

Senin, 04 September 2023 - 17:02:00 WIB
KPK Periksa Cak Imin sebagai Saksi Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Besok
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Selasa (5/9/2023) besok. Cak Imin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

"Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik KPK pasti kami panggil sebagai saksi untuk memperjelas perbuatan para tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Cak Imin, Senin (4/9/2023).

Ali meminta para saksi kasus tersebut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Termasuk Cak Imin.

"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan. Jadwal pemeriksaan saksi di KPK selalu mulai jam 10," ujar Ali.

KPK memastikan telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin sebagai saksi dari jauh-jauh hari. KPK meyakini para saksi, termasuk Cak Imin sudah menerima surat panggilan tersebut.

"Semua saksi yang dipanggil besok kami pastikan sudah diberikan surat panggilannya, sudah diberikan surat panggilannya," ucap Ali.

KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.

Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut