Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idrus Marham Klaim Bahlil Lahadalia Penuhi Syarat Jadi Ketum Golkar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia

Senin, 26 November 2018 - 11:37:00 WIB
KPK Periksa Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia (CHEI), Wang Kun. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil empat orang lainnya. Mereka, yaitu Direktur Keuangan PT Pembangkit Jawa Bali Indonesia (PJBI), Amir Faisal dan Corporate Secretary PT PJB, Lusiana Ester.

Selain itu, Staf Anggota DPR Popy Laras Sita dan Edy Rizal Luthan (sopir). Mereka diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (26/11/2018).

KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Sosial (Mensos) sekaligus mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Idrus Marham.

Tersangka lainnya, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan pemegang saham Blackgold Natural Resourse (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam, surat dakwaan milik Johannes, disebutkan bahwa PT China Huadian Engineering Company (CHEC) merupakan perusahaan investor dari China yang dibawa oleh Johannes dalam proyek PLTU Riau-1.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut