KPK Periksa Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia (CHEI), Wang Kun. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil empat orang lainnya. Mereka, yaitu Direktur Keuangan PT Pembangkit Jawa Bali Indonesia (PJBI), Amir Faisal dan Corporate Secretary PT PJB, Lusiana Ester.
 
                                Selain itu, Staf Anggota DPR Popy Laras Sita dan Edy Rizal Luthan (sopir). Mereka diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (26/11/2018).
 
                                        KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Sosial (Mensos) sekaligus mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Idrus Marham.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan pemegang saham Blackgold Natural Resourse (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam, surat dakwaan milik Johannes, disebutkan bahwa PT China Huadian Engineering Company (CHEC) merupakan perusahaan investor dari China yang dibawa oleh Johannes dalam proyek PLTU Riau-1.
Editor: Kurnia Illahi