KPK Periksa Dua Tersangka Kasus SPAM dan Dua Lainnya dari Pihak Swasta
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa pemegang saham sekaligus Kepala Business Development PT Bayu Surya Bakti Konstruksi, I Nyoman Yasanegara.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot Prayogo dari pihak swasta. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"Diperiksa sebagai saksi. I Nyoman Yasanegara diperiksa untuk tersangka DSA (Donny Sofyan Arifin) dan Gatot Prayogo diperiksa untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare) terkait kasus SPAM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (13/3/2019).
Tidak hanya dua saksi, penyidik juga akan memeriksa dua tersangka yakni Donny dan Anggiat. "(Pemeriksaan) dua tersangka. MWR (Meina Woro Kustinah) dan ARE," ujarnya.
KPK sejauh ini sudah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.