Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait Kasus Pungli dan Gratifikasi

Selasa, 08 Oktober 2019 - 11:09:00 WIB
KPK Periksa Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait Kasus Pungli dan Gratifikasi
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait kasus pungli dan gratifikasi. Rachmat Yasin menjabat Bupati Bogor pada periode 2008-2014.

"Hari ini RY (Rachmat Yasin) dijadwalkan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

KPK menduga Rachmat Yasin melakukan pungutan liar (pungli) terhadap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai miliaran rupiah. Uang itu, kata Febri, diduga untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan dana kampanye Pilkada dan Pemilu Legislatif di tahun 2013-2014.

Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari sejumlah SKPD sebesar Rp8.931.326.223. KPK juga menduga Rachmat menerima gratifikasi berupa tanah dan satu unit mobil Toyota Valfire yang tidak dilaporkan selama 30 hari kerja ke komisi antirasuah.

"RT diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta," ujar Febri.

Atas perbuatannya Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut