Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Senin, 10 November 2025 - 14:44:00 WIB
KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Heri Sudarmanto. Pemanggilan tersebut untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. 

Untuk diketahui, Heri Sudarmanto merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut. 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak terkait dalam dugaan TPK pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (10/11/2025). 

Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari Heri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia sudah memenuhi panggilan. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tuturnya.

Diketahui, KPK menetapkan Heri sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Budi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut