Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Dibuka Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pemeras TKA Dapat Uang per 2 Minggu hingga Rp53,7 M, Disiram ke Pegawai Direktorat RPTKA

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:46:00 WIB
Pemeras TKA Dapat Uang per 2 Minggu hingga Rp53,7 M, Disiram ke Pegawai Direktorat RPTKA
Ilustrasi KPK mengungkap ada uang dua minguan dalam kasus pemerasan TKA di Kemnaker. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada uang yang dibagikan per dua minggu dalam kasus pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Uang tersebut dibagi-bagikan ke pegawai di Direktorat RPTKA.

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto praktik tersebut dilakukan pada kurun waktu 2019-2024. Uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA mencapai lebih dari Rp50 miliar. 

"Jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar," kata Setyo saat konferensi pers penahanan 4 tersangka kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025). 

Sisa dari jumlah tersebut, kemudian dibagi-bagi per dua minggu yang kemudian disebut dengan 'uang dua mingguan'. 

"Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut