KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Heri Sudarmanto. Pemanggilan tersebut untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Untuk diketahui, Heri Sudarmanto merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak terkait dalam dugaan TPK pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari Heri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia sudah memenuhi panggilan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tuturnya.
Diketahui, KPK menetapkan Heri sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Budi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Budi menjelaskan, Heri ditetapkan tersangka dalam surat penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober tahun 2025 ini. Meski demikian, Budi belum merinci peran Heri di dalam perkara ini.
Selain itu, KPK menggeledah kediaman Heri Sudarmanto pada, Selasa (28/10/2025). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi RPTKA di Kemnaker.
"Jadi dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim juga terus melakukan penelusuran, termasuk pada hari kemarin penyidik melakukan pengledahan di rumah sodara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," tuturnya,
Dari giat itu kata Budi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai kuat terkait dengan perkara yang dimaksud, salah satunya sejumlah dokumen.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini," ujarnya.
Selain dokumen, turut disita satu unit mobil. Namun, tidak dijelaskan secara detail terkait jenis mobil yang disita.
Editor: Aditya Pratama