Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap terkait TKA di Kemnaker
Advertisement . Scroll to see content

Sprindik Kasus Suap dan Gratifikasi RPTKA Kemnaker Diterbitkan Bulan Ini

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:10:00 WIB
Sprindik Kasus Suap dan Gratifikasi RPTKA Kemnaker Diterbitkan Bulan Ini
KPK menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker merupakan perkara baru dan sprindik akan diterbitkan bulan ini. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merupakan perkara baru. Kasus ini terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Kemnaker hari ini, Selasa (20/5/2025). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut merupakan perkara baru yang tengah diusut KPK. Adapun, sprindik akan diterbitkan pihaknya pada bulan ini.

"Sprindik baru, (diterbitkan) bulan ini," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). 

Terkait kasus suap dan gratifikasi RPTKA, Budi mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Budi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut