Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK, KY: Bukan Masalah Kesejahteraan, tapi Integritas
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Kakak Ipar Nurhadi soal Aliran Uang Kasus Suap Perkara di MA

Jumat, 26 Juni 2020 - 03:25:00 WIB
KPK Periksa Kakak Ipar Nurhadi soal Aliran Uang Kasus Suap Perkara di MA
Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016, Nurhadi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut