Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim

Senin, 27 April 2020 - 10:58:00 WIB
KPK Periksa Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim
Ali Fikri (Foto: iNews/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka yang berkaitan dengan kasus korupsi dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, berinisial AHB dan RS yang baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (26/4/2020) kemarin, hari ini telah tiba di gedung antirasuah. Keduanya telah tiba sekira pukul 08.30 WIB.

Tersangka merupakan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

Kepastian ketibaan daripada dua tersangka tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia menyebut keduanya sedang menjalani pendalaman pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Keduanya tiba di Gedung KPK, Senin 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," ucap Ali kepada wartawan, Senin (27/4/2020). 

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan. Menurutnya, keterangan resmi akan segera disampaikan jika pemeriksaan telah rampung.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penangkapan tersebut masih berkaitan dengan kasus korupsi dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Ahmad Yani terjerat kasus suap 16 paket proyek jalan dan jembatan pada Tahun 2019 silam.

"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB," ucap Firli kepada wartawan, Minggu (26/4/2020). 

Lebih lanjut Firli menuturkan, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang sama yaitu, Palembang, yang membedakan hanya jam penangkapannya saja. Satu tersangka ditangkap pada pukul 07.00 WIB dan satu tersangka lainnya pukul 08.30 WIB.

"Tadi pagi, Minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 dan 08.30, di rumah tersangka di Palembang," katanya.

Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com: Ketua DPRD Muara Enim Ditangkap, Jadi Bukti KPK Tetap Kerja

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut