KPK Tidak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN, Tetap di 30 April
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan perpanjangan waktu terkait batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sesuai batas waktu yang telah ditentukan, penyerahan LHKPN terakhir jatuh pada Kamis (30/4/2020).
"Karena itu, KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPM Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2020).
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang batas waktu penyampaian LHKPN selama satu bulan, dari yang awalnya 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Hal itu, menyusul kebijakan bekerja dari rumah atau work from home karena pandemi virus corona (Covid-19).
Alasan KPK tidak memperpanjang waktu pelaporan, Ipi menjelaskan, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Menurutnya, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal.
"Sehingga sangat memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," tuturnya.