Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tidak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN, Tetap di 30 April

Senin, 27 April 2020 - 10:48:00 WIB
KPK Tidak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN, Tetap di 30 April
Gedung KPK (dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan perpanjangan waktu terkait batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sesuai batas waktu yang telah ditentukan, penyerahan LHKPN terakhir jatuh pada Kamis (30/4/2020).

"Karena itu, KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPM Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2020). 

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang batas waktu penyampaian LHKPN selama satu bulan, dari yang awalnya 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Hal itu, menyusul kebijakan bekerja dari rumah atau work from home karena pandemi virus corona (Covid-19).

Alasan KPK tidak memperpanjang waktu pelaporan, Ipi menjelaskan, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Menurutnya, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal.

"Sehingga sangat memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut