Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Ketua Pemuda Nasdem Terkait Kasus Lampung Tengah

Kamis, 21 Maret 2019 - 11:41:00 WIB
KPK Periksa Ketua Pemuda Nasdem Terkait Kasus Lampung Tengah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu, Sonny Adiwijaya terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Zainuddin; mantan anggota DPRD Lampung Tengah, Khaidir Bujung dan dari pihak swasta Edi Sujarwo.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (21/3/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka pada tiga perkara berbeda. Dari pengembangan kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018, munculah kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah.

Dalam perkara dugaan suap barang dan jasa itu Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mustafa diduga menerima fee dari sejumlah ijon proyek di lingkungan Dinas Bina Marga.

KPK menduga fee yang diterima Mustafa sebesar 10 persen sampai 20 persen dari total nilai proyek. Mustafa juga diduga menerima total gratifikasi sebanyak Rp95 miliar. Namun, diduga dia tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK.

Atas perbuatannya, Mustafa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut