Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Mahasiswa Dalami Dugaan Sembunyikan Harun Masiku

Selasa, 04 Juni 2024 - 11:28:00 WIB
KPK Periksa Mahasiswa Dalami Dugaan Sembunyikan Harun Masiku
KPK terus mengejar buronan Harun Masiku. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencari tersangka sekaligus buronan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku (HM). KPK memeriksa mahasiswa bernama Melita De Grave untuk mendalami dugaan ada pihak yang menyembunyikan Harun Masiku.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik, Jumat (31/5/2024). Kemudian didalami perihal dugaan adanya pihak yang mengamankan HM. 

"Saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024). 

Pekan lalu, KPK berturut-turut memeriksa tiga orang saksi termasuk Melita De Grave. Sebelumnya, pengacara Simeon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda diperiksa pada 29-30 Mei 2024. 

Dari keterangan Simeon dan Hugo, Ali menyebutkan, pihaknya menggali keberadaan Harun Masiku. 

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari Tersangka HM," kata Ali, Jumat (31/5/2024). 

Tidak hanya itu, mereka juga digali soal adanya dugaan pihak-pihak yang melindungi Harun Masiku yang kemudian menghambat proses pencarian. 


"Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi Tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari Tim Penyidik," ujarnya. 

Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut