Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Joki Skripsi Masih Marak Terjadi di 91% Kampus, Ini Datanya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Nusron Wahid Pekan ini, Penyidik Sudah Layangkan Surat Panggilan

Selasa, 06 Oktober 2026 - 15:09:00 WIB
KPK Periksa Nusron Wahid Pekan ini, Penyidik Sudah Layangkan Surat Panggilan
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga mengingatkan bahwa pihak yang telah menerima panggilan dalam proses hukum memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan kepada penyidik.

"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya, untuk memberikan keterangan," ucapnya.

KPK diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut