Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Nusron Wahid Pekan ini terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Selasa, 06 Oktober 2026 - 13:01:00 WIB
KPK Periksa Nusron Wahid Pekan ini terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: iNews.id/Iqbal Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

Setyo pun menyinggung kewajiban dari para pihak yang dipanggil untuk memenuhi panggilan tersebut. 

"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya, untuk memberikan keterangan," ucapnya. 

Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry. 

Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut