Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Sekda Kota Batu Malang terkait Kasus Gratifikasi

Senin, 22 Maret 2021 - 12:23:00 WIB
KPK Periksa Sekda Kota Batu Malang terkait Kasus Gratifikasi
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Zadim Efisiensi, pada hari ini. Zadim Efisiensi bakal dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

"Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (22/3/2021).

Pemeriksaan dilakukan Balai Kota Batu, Jawa Timur. Tak hanya Zadim, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dalam perkara ini. 

Ketiganya yakni, Pemegang Saham PT Buanakarya Adimandiri, Sutrisno Abdullah; Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo; serta PPK Pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Batu tahap 1 dan Renovasi Rumah Dinas Walikota, Nugroho Widhyanto.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019, lalu.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut