KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan
Kemudian, PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR TA 2020, Masdar; PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR TA 2020, Mohamad Iqbal; Kabag Risalah Persidangan I DPR tanggal 1 Juli 2019-sekarang, Muhammad Yus Iqbal; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR 2019-2021, Rudi Rochmansyah; Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR, Satyanto Priambodo.
Sekadar informasi, KPK telah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah DPR.
KPK telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tujuh orang tersebut ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama 6 bulan.
Berdasarkan informasi yang diterima iNews.id, tujuh orang yang dimaksud adalah Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta, Edwin Budiman.
Editor: Rizky Agustian