Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:04:00 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan
KPK memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR hari ini. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR. 

Indra dikabarkan berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, pemeriksaan hari ini dilakukan dalam kapasitas Indra sebagai saksi. 

"Hari ini (14/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI)," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).

Selain Indra, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupasti. 

"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," ujar Ali. 

Selain dua orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap delapan saksi lain yakni PNS Setjen DPR/Staf Setkom VI, Erni Lupi Ratih Puspasari; Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR TA 2020, Firmansyah Adiputra; Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Moh. Indra Bayu.

Kemudian, PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR TA 2020, Masdar; PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR TA 2020, Mohamad Iqbal; Kabag Risalah Persidangan I DPR tanggal 1 Juli 2019-sekarang, Muhammad Yus Iqbal; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR 2019-2021, Rudi Rochmansyah; Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR, Satyanto Priambodo. 

Sekadar informasi, KPK telah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah DPR. 

KPK telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tujuh orang tersebut ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama 6 bulan. 

Berdasarkan informasi yang diterima iNews.id, tujuh orang yang dimaksud adalah Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta, Edwin Budiman.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut