Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Peringatkan Anak dan Istri Lukas Enembe: Kalau Mangkir Lagi Akan Kami Jemput Paksa

Kamis, 06 Oktober 2022 - 15:11:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada istri dan anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) yang mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama sebagai saksi. Keduanya akan dijemput paksa jika mangkir lagi pada pemanggilan selanjutnya.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya. Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).

Ali menegaskan KPK memiliki hak untuk melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka apabila tidak hadir dalam proses pemeriksaan atau pemanggilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe tidak memenuhi panggilan dari KPK, Rabu (5/10/2022).

Ali menerangkan penyidik tidak mendapatkan alasan pasti kenapa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada memberikan konfirmasi apapun pada tim penyidik," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut