KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin selama 40 Hari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka terkait kasus dugaan suap penyalahgunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Kedua tersangka itu yakni, Deddy Handoko (DH) dan Radian Azhar (RA).
Deddy Handoko merupakan eks Kepala Lapas Sukamiskin Tahun 2016 hingga 2018. Sementara, Radian Azhar adalah Direktur Utama (Dirut) PT Gloria Karsa.
Pelaksana rugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap keduanya akan dilakukan selama 40 hari. Rutan Kavling C1 menjadi tempat penahanan mereka berdua.
"Hari ini (18/5/2020) penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RA dan tersangka DH untuk 40 hari," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin malam.
Lebih lanjut Ali menuturkan, penahanan tersebut mulai aktif pada hari Rabu 20 Mei nanti hingga 28 Juni 2020. Menurutnya, alasan dilakukan penahanan karena berkas perkara dari keduanya belum rampung.
"Guna melengkapi berkas perkara. Terhitung sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020," ucapnya.
Sebelumnya, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama pada tanggal 30 April 2020. Mereka juga ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1.
Deputi Penindakan Karyoto menjelaskan, Deddy Handoko ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Penerimaan suap tersebut berupa mobil merek Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari TCW, napi di Lapas Sukamiskin.
Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar lapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat.
“Total izin yang diberikan dalam rentang waktu 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (30/4/2020).
Sementara itu, tersangka RAZ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Karyoto menerangkan, RAZ diduga telah memberikan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa mobil merek Mitsubishi Pajero Sport warna hitam atas nama Muahir, anak buah RAZ.
"Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin," katanya.
Sebagai penerima suap, tersangka DHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Tersangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq