Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Masa Tahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati cs hingga Januari 2023

Kamis, 22 Desember 2022 - 11:22:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati cs hingga Januari 2023
Tersangka kasus suap Sudrajad Dimyati (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati. Masa tahanan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA itu diperpanjang hingga 20 Januari 2023.

Bukan hanya Sudrajad, tujuh tersangka lain di kasus yang sama juga diperpanjang masa tahanannya. Mereka yakni Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu. Kemudian, 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal dan Albasri, serta dua pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Karena masih dibutuhkan waktu oleh tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti, maka saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka SD dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).

"Masing-masing diperpanjang selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dimulai 22 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023," sambungnya.

KPK sebelumnya menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain nama-nama yang disebutkan di atas, juga ada Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, staf Redhy Novarisza, serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut