KPK Perpanjang Masa Tahanan Ricky Ham Pagawak, Penyidik Terus Kumpulkan Alat Bukti
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni Simon, Jusieandra dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar. Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Lalu Marten mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, Ricky juga diduga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
Setelah pengembangan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.
Editor: Reza Fajri