KPK Perpanjang Masa WFH Pegawai hingga 21 April
Berikut rincian pekerjaan pegawai KPK yang masih harus dikerjakan di kantor:
1. Pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa.
2. Pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan diperadilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat di ajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme daring (online) melalui konferensi video (video conference).
3. Pelayanan kantor harian seperti pengamanan atau kegiatan lain sesuai kebijakan biro umum;
4. Penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah.
Sebelumnya, Ali mengatakan, meskipun melakukan pekerjaan jarak jauh, para pegawai yang mendapatkan panggilan kantor diharuskan tetap memenuhi panggilan tersebut. Menurut dia, kebijakan pola kerja WFH ini berlaku sementara hingga 31 Maret 2020.
"Jadi walaupun bekerja dari dari rumah, tetapi tetap ya kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor. Ini dilaksanakan sampai 31 Maret 2020 dan tentunya nanti akan dievaluasi lebih lanjut, melihat situasi dan kondisi yang ada nantinya," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq